Suzuki memberikan perangkat APAR pada setiap kendaraan barunya tak terkecuali New Carry Pick Up yang baru saja diluncurkan beberapa waktu yang lalu, Guna mendukung kebijakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai peraturan yang mewajibkan setiap mobil baru harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) , dan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020. Sejak awal Januari 2021 PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), telah melengkapi semua model kendaraan dipasarkan di tanah air telah dilengkapi dengan APAR yang memastikan keamanan konsumennya menggunakan kendaraan Suzuki. PT SIS menggunakan APAR bertipe dry chemical powder dan sudah memiliki sertifikat SNI sehingga efektif memadamkan kebakaran tanpa menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya. "Untuk mendukung program pemerintah, kita sudah menyediakan APAR di New Carry Pick Up, dan tidak hanya di New Carry Pickup saja, sem...